Kamis, 02 Mei 2013

WAWASAN NUSANTARA

·     LATAR BELAKANG
Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan keanekaragaman yang ada diperlukan adanya keutuhan suatu negara. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional. Kehidupan negara senantiasa dapat dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan yang strategis sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan.
·     PENGERTIAN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional (Wartawarga Gunadarma, 2012).
Sedangkan wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Dan wawasan nusantara menurut kelompok LEMHANAS (1999) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi tercapainya tujuan nasional.
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut
Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI
Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI
Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI
Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI
Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”
Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
Landasan Wawasan Nusantara adalah
Landasan Idiil = PANCASILA
Landasan Konstitusional = UUD 1945
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87)
Kepentingan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan
Landasan Wawasan Nasional
     Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.  Landasan Idiil
    Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.  Landasan Konstitusional
    Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.    Landasan Visional.
      Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
•    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
•    Memajukan kesejahteraan umum
•    Mencerdaskan kehidupan bangsa
•    Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.    Landasan Konsepsional
    Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.    Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1.    Wadah (Contour)
    Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2.    Isi (Content)
      Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.    Tata laku (conduct)
       Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
•    Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
•    Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
     Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
        Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK MENURUT BANGSA INDONESIA
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
I.     Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
II.  Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
     GeopolitikI : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
 Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar